Pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan "Pinjol" saat ini sedang populer sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, banyak dari mereka yang ternyata merugikan nasabah karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, OJK mengeluarkan daftar pinjol legal yang telah terdaftar dan memiliki izin sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Berikut adalah daftar terbaru pinjol legal yang diterbitkan oleh OJK pada tahun 2023:
1. Dana
Dana adalah aplikasi pinjaman online yang pertama kali muncul di Indonesia. Dana menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah dan proses yang mudah dan cepat. Dana juga memiliki kebijakan yang ketat untuk memastikan keamanan dana nasabah.
2. Kredit Pintar
Kredit Pintar adalah salah satu platform pinjaman online terpopuler di Indonesia. Kredit Pintar menawarkan pinjaman dengan bunga yang terjangkau dan proses yang cepat dan mudah. Kredit Pintar juga memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan dana nasabah.
3. Modalku
Modalku adalah platform pinjaman online yang menawarkan pinjaman dengan bunga yang terjangkau dan proses yang mudah dan cepat. Modalku juga memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan dana nasabah.
4. Akulaku
Akulaku adalah platform pinjaman online yang menawarkan pinjaman dengan bunga yang terjangkau dan proses yang mudah dan cepat. Akulaku juga memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan dana nasabah.
Itulah daftar terbaru pinjol legal yang diterbitkan oleh OJK pada tahun 2023. Pastikan untuk hanya meminjam dari platform yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK untuk menghindari penipuan dan memastikan keamanan dana. Selalu periksa daftar ini sebelum memutuskan untuk meminjam dari platform pinjaman online mana pun.